bprshik.co.id

Dukungan diterima107
Penolakan diterima141
Karma:-35 (Dukungan-Penolakan)



0 mendapatkan lencana

Tidak ada lencana yang ditemukan



Definisi (33)

1

33 Thumbs up   37 Thumbs down

Shahibul maal


Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula ba [..]
Sumber: bprshik.co.id (offline)

2

20 Thumbs up   42 Thumbs down

Mudharib


Pengusaha (enterpreneur). Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi'i disebut 'amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib [..]
Sumber: bprshik.co.id (offline)

3

20 Thumbs up   24 Thumbs down

Ujrah


Gaji atau upah (fee, salary, reward).
Sumber: bprshik.co.id (offline)

4

6 Thumbs up   7 Thumbs down

Kafalah


Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)
Sumber: bprshik.co.id (offline)

5

4 Thumbs up   4 Thumbs down

Riba fadl


Riba Fadl atau Riba buyu'; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram emas tidak tunai.
Sumber: bprshik.co.id (offline)

6

2 Thumbs up   2 Thumbs down

Kafil


Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
Sumber: bprshik.co.id (offline)

7

2 Thumbs up   2 Thumbs down

Mudharabah


Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Sumber: bprshik.co.id (offline)

8

2 Thumbs up   2 Thumbs down

Mustahiq


Pihak yang berhak menerima zakat; termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, amil,muallaf dan riqab.
Sumber: bprshik.co.id (offline)

9

1 Thumbs up   1 Thumbs down

Mudharabah muqayyadah


Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya  dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
Sumber: bprshik.co.id (offline)

10

1 Thumbs up   2 Thumbs down

Wadiah


Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Sumber: bprshik.co.id (offline)


Untuk melihat keseluruhan definisi 33, silahkan masuk.