1 |
MudharabahUsaha yang berisiko (risky business); Akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, seda [..]
|
2 |
MudharabahAkad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
|
3 |
MudharabahUsaha yang berisiko (risky business); Akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, seda [..]
|
4 |
MudharabahAkad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
|
5 |
MudharabahTransaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
|
6 |
MudharabahPerjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetu [..]
|
7 |
MudharabahAkad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
|
8 |
MudharabahAdalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
|
9 |
MudharabahMudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk i [..]
|
10 |
MudharabahPerjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
|
11 |
MudharabahPenanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib)untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan dan rugi (profit and loss sharing) atau metode berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
|
12 |
MudharabahBagi hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
|
<< Youtuber | Nisbah >> |