1 |
KafalahPerjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
|
2 |
KafalahAkad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafii) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashi)
|
3 |
KafalahAkad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau p [..]
|
4 |
KafalahJaminan; Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memebuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); Mengalihkan tanggung jawab s [..]
|
5 |
KafalahTransaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)
|
6 |
KafalahAdalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
|
7 |
KafalahJaminan; Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memebuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); Mengalihkan tanggung jawab s [..]
|
8 |
KafalahAkad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin Mudharabah Kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka
|
9 |
KafalahMemberikan jaminan untuk menghadirkan seseorang atau barang ke suatu tempat atau segala jaminan yang merupakan hak manusia. Jaminan diadakan karena sangat diperlukan baik dalam bentuk hutang, harta atau badan.
|
10 |
Kafalahakad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)
|
<< Murabahah | Qard >> |