pa-kendal.go.id

Woonplaats:1
Dukungan diterima7
Penolakan diterima12
Karma:-4 (Dukungan-Penolakan)



0 mendapatkan lencana

Tidak ada lencana yang ditemukan



Definisi (28)

1

4 Thumbs up   5 Thumbs down

posita


Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan-tuntutan.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

2

2 Thumbs up   3 Thumbs down

pemohon


Seseorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak pada istrinya di Pengadilan Agama.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

3

1 Thumbs up   2 Thumbs down

pemeriksaan kontradiktur


Pemeriksaan tanpa jawaban dari pihak yang telah hadir pada sidang pertama atau sebelumnya pernah hadir namun pada sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

4

0 Thumbs up   0 Thumbs down

peradilan


Proses untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

5

0 Thumbs up   0 Thumbs down

pengadilan agama


Lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu sengketa bagi orang yang beragama Islam yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

6

0 Thumbs up   0 Thumbs down

pengadilan tinggi agama


Pengadilan tingkat banding.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

7

0 Thumbs up   1 Thumbs down

mediasi


Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

8

0 Thumbs up   1 Thumbs down

mediator


Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

9

0 Thumbs up   0 Thumbs down

amar putusan


Isi dari putusan, yang merupakan jawaban petitum dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)

10

0 Thumbs up   0 Thumbs down

ketua majelis hakim


Seseorang yang mengetuai para hakim/majelis hakim dalam sidang.
Sumber: pa-kendal.go.id (offline)


Untuk melihat keseluruhan definisi 28, silahkan masuk.