dahlanforum.wordpress.com

Woonplaats:1
Dukungan diterima88
Penolakan diterima108
Karma:-19 (Dukungan-Penolakan)



0 mendapatkan lencana

Tidak ada lencana yang ditemukan



Definisi (6)

1

28 Thumbs up   36 Thumbs down

Arbitration


yaitu cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga. 
Sumber: dahlanforum.wordpress.com (offline)

2

21 Thumbs up   32 Thumbs down

Compromise


yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaa [..]
Sumber: dahlanforum.wordpress.com (offline)

3

17 Thumbs up   22 Thumbs down

Adjudication


adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam. Hal ini diperlukan agar proses konflik khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia, tidak bisa mengarah pada situasi [..]
Sumber: dahlanforum.wordpress.com (offline)

4

14 Thumbs up   13 Thumbs down

Toleration


sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri se [..]
Sumber: dahlanforum.wordpress.com (offline)

5

8 Thumbs up   5 Thumbs down

Mediation


yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal. Conciliation, yaitu su [..]
Sumber: dahlanforum.wordpress.com (offline)