1 |
Wadi’ahTitipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
|
2 |
Wadi’ahAkad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
|
3 |
Wadi’ahAkad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
|
4 |
Wadi’ahTitipan (deposit); Penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Ada dua definisi wadi’ah yang dikemukakan oleh ahli fiqh. Pertama, ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan wadi’ah d [..]
|
<< Wa’d | Wakalah Bil Ujrah >> |