1 |
Third Party LiabilityDisebut juga Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJHPIII), yaitu tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Penggantian biaya kerugian diberikan setelah penanggung memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut.
|
<< Deviden | Alutsista >> |