1 |
SUBROGATION(Perwalian) Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka pe [..]
|
2 |
SUBROGATIONKeadaan di mana apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, perusahaan asuransi akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 KUHD, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung tela [..]
|
3 |
SUBROGATION
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
|
<< REPLACEMENT COST | UTMOST GOOD FAITH >> |