1 |
ReinstatementPengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini dapat berakibat meningkatnya angka premi.
|
2 |
ReinstatementProses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung
|
3 |
ReinstatementProses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
|
4 |
ReinstatementPengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
|
5 |
Reinstatement
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
|
6 |
ReinstatementProses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
|
7 |
Reinstatement(pemberlakuan kembali) Proses dimana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
|
8 |
ReinstatementProses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak [..]
|
<< Regular Premium Policy | Sum Assured >> |