1 |
Emitenperusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara menjual saham melalui pasar modal.
|
2 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat investor melalui Penawaran Umum
|
3 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
|
4 |
EmitenPihak yang melakukan penawaran umum
|
5 |
Emitenadalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. ( Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal )
|
6 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
|
7 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
|
8 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
|
9 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum
|
10 |
EmitenPihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
|
11 |
EmitenPerusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik
|
12 |
EmitenPihak yang melakukan Penawaran Umum. Employee Stock Option Program (ESOP) Program kepemilikan saham oleh Karyawan yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Karyawan.
|
13 |
EmitenPihak yang melakukan Penawaran Umum. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
|
<< Efek | Investasi >> |