1 |
yurisprudensiberdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa
|
2 |
yurisprudensi ajaran hukum melalui peradilan | himpunan putusan hakim
|
3 |
yurisprudensiALIH yurisprudensi
|
4 |
yurisprudensikeputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan olah hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
|
5 |
yurisprudensisuatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.
|
6 |
yurisprudensiajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
|
7 |
yurisprudensiSuatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
|
8 |
yurisprudensiberdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa
|
9 |
yurisprudensiSuatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
|
10 |
yurisprudensiAjaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
|
11 |
yurisprudensiPutusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa
|
12 |
yurisprudensiyu.ris.pru.den.si [n Huk] (1) ajaran hukum melalui peradilan; (2) himpunan putusan hakim
|
13 |
yurisprudensiKeputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
|
14 |
yurisprudensiJurisprudensi ialah teori dan filosofi dari hukum. Sarjana jurisprudens, atau filusuf legal, berharap mendapatkan pengertian yang lebih mendalam tentang sifat-sifat dan seluk-beluk hukum, dari sumber [..]
|
15 |
yurisprudensiAjaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.
|
<< yuridis | yustisi >> |