1 |
accessoirAccessoir adalah perjanjian ikutan dan keberadaannya dimaksudkan untuk mendukung perjanjian pokoknya, sehingga jika perjanjian pokok hapus, perjanjian accessoir (hak tanggungan, gadai, fiducial, penan [..]
|
2 |
accessoirBergantung pada hukum lain tidak menetapkan norma baru,hanya menguatkan norma dalam bidang hukum lain dengan ancaman sangsi pidana
|
3 |
accessoirPerjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya bergantung pada perjanjian utama. Jika perjanjian utama batal, maka perjanjian acessoir batal pula (namun tidak sebaliknya).
|
4 |
accessoirAccessoir adalah perjanjian kedua setelah perjanjian pokok jadi accesoir hanya alat pelengkap yang di buat oleh Notaris PPAT. Batalnya Accesoir karena pernjanjian pokonya batal.
|
5 |
accessoirPerjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
|
<< abrogasi | Unsur kimia >> |