Arti & Pengertian Putusan berkekuatan hukum tetap
Apa arti dari Putusan berkekuatan hukum tetap? Anda menemukan 2 arti dari kata Putusan berkekuatan hukum tetap. Anda juga dapat memasukkan sendiri definisi dari Putusan berkekuatan hukum tetap

1

1 Thumbs up   1 Thumbs down

Putusan berkekuatan hukum tetap


Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
Sumber: budimansudharma.com (offline)

2

1 Thumbs up   1 Thumbs down

Putusan berkekuatan hukum tetap


Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
Sumber: jdih.rejanglebongkab.go.id (offline)




<< Putusan condemnatoir Surat dakwaan campuran >>