1 |
PesertaKaryawan yang memenuhi syarat untuk dipertanggungkan, telah didaftarkan oleh Pemegang Polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting).
|
2 |
PesertaSetiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. (sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS)
|
<< Penerima Manfaat | Pre-existing Condition >> |