1 |
PerwalianKewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
|
2 |
PerwalianWali kuasa atau dewan perwalian adalah seseorang atau sekelompok orang yang dipilih untuk bertindak sebagai kepala negara karena penguasa yang masih kecil, tidak mampu hadir, atau lemah. Periode pemer [..]
|
<< Kesimpulan | Bodhicitta >> |