1 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
|
2 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
|
3 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
|
4 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek: Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emis [..]
|
5 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
|
6 |
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek:Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi [..]
|
<< Penitipan Kolektif | Pernyataan Pendaftaran >> |