1 |
PenempatanPenanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau Tabungan Wadiah, deposito berjangkan dan atau tabungan Mudharabah , pembiayaan yang diberikan , sertifikat, investasi, Mudharabah antarbank (sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainn [..]
|
2 |
Penempatanpada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimak [..]
|
3 |
PenempatanLihat Posisi.
|
<< Pemegang Saham Pengendali | Penilaian >> |