1 |
Pencegahanadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
|
2 |
PencegahanPencegahan adalah Suatu usaha atau tindakan secara dini dalam mengurangi, menghentikan segala yang timbul dalam suatu musibah.
|
3 |
PencegahanPencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
|
4 |
Pencegahanpencegahan dari segi istilah adalah perbuatan mencegah dan menghalang suatu kelakuan atau aktiviti yang salah di sisi undang-undang. Dari segi bahasa pencegahan adalah satu tindakan, usaha untuk menghalan dan memberhentikan serta tindak balas daripada suatu perbuatan jenayah. Pada dasarnya, pencegahan merujuk kepada usaha pihak-pihak penguatkuasa untuk menghalangi dan mencegah suatu kelakuan jenayah yang di anggap salah pada pandangan masyarakat serta berlaku perlanggaran di sisi undang-undang
|
5 |
PencegahanDeteksi dini dan mempersempit dampak negatif dari sesuatu peristiwa atau kejadian
|
6 |
PencegahanTindakan atau investasi yang diperlukan dalam menghadapi bahaya dekat. Berbeda dari mitigasi, yang merupakan strategi yang permanen, pencegahan dipandang sebagai satu set pra-bencana kegiatan. (UN / ISDR)
|
7 |
Pencegahanadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
|
<< Sinking Fund | Full board >> |