1 |
Pagu SementaraUmum Batas maksimum anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai hasil pembahasan antara pemerintah dengan DPR-RI terhadap kebijakan umum dan prioritas anggaran. Pagu sementara digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-RL sementara Selengkapnya
|
<< Pagu Definitif | Panduan Rancang Kota >> |