1 |
Mudharabah MutlaqahAkad mudharabah tanpa pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam fiqh ser [..]
|
2 |
Mudharabah MutlaqahPrinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua beah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati seelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.
|
3 |
Mudharabah MutlaqahInvestasi tidak terikat.
|
4 |
Mudharabah MutlaqahAkad mudharabah tanpa pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam fiqh ser [..]
|
<< Mufawadhat | Mudir al-Istitsmar >> |