1 |
Kontrak Tahun JamakUmum Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/ Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota Selengkapnya
|
<< Kontrak operasi dan pemeliharaan | Kontrak Tahun Tunggal >> |