Arti & Pengertian Kontrak Tahun Jamak
Apa arti dari Kontrak Tahun Jamak? Dibawah ini Anda akan mendapati salah satu arti dari Kontrak Tahun Jamak Anda juga dapat memasukkan sendiri definisi dari Kontrak Tahun Jamak

1

3 Thumbs up   4 Thumbs down

Kontrak Tahun Jamak


Umum Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/ Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota Selengkapnya
Sumber: pustaka.pu.go.id (offline)




<< Kontrak operasi dan pemeliharaan Kontrak Tahun Tunggal >>