1 |
Biro Administrasi EfekPihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
|
2 |
Biro Administrasi Efekadalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. ( Sumber : Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Ten [..]
|
3 |
Biro Administrasi EfekPihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
|
4 |
Biro Administrasi EfekBiro Administrasi Efek adalah Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan usaha di bidang pengelolaan administrasi efek seperti registrasi dan pencatatan efek, pemindahan hak dan tugas-tugas administrasi lain yang oleh emiten, anggota bursa atau pemodal dipercayakan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|
5 |
Biro Administrasi EfekPihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
|
<< Konduksi | Komoditi >> |