1 |
Anggota Bursa EfekPerantara pedagang efek yang memperoleh ijin usaha dari bapepam. dia berhak menggunakan sistem atau saran bursa efek sesuai peraturan BEJ
|
2 |
Anggota Bursa EfekPerantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
|
3 |
Anggota Bursa EfekPerusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
|
4 |
Anggota Bursa EfekPerusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
|
<< Agio Saham | Annuity >> |