1 |
(pilot in command)melakukan penerbangan kasat mata (VFR) di ruang udara pengawasan, maka secara yuridis kapten penerbang (pilot in command) bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya;
|
2 |
(pilot in command)yang akan melakukan pendaratan, lampu ambang (threshold lights) tampak berwarna hijau, sedangkan bagi kapten penerbang (pilot in command) yang akan melakukan tinggal landas, lampu ambang tampak hijau [..]
|
3 |
(pilot in command)tidak mau terbang, perusahaan penerbangan menggugat kapten penerbang (pilot in command) , setelah di pengadilan ternyata kapten penerbang (pilot in command) dimenangkan dengan alasan keselamatan pene [..]
|
4 |
(pilot in command)tidak dapat melaksanakan kewenangan, maka kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada first officer, flight engineer, navigator, radio operator, radio telephony, cabin crew, bahkan kewenangan terse [..]
|
5 |
(pilot in command)melakukan penerbangan intrumen, kapten penerbang (pilot in command) tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya artinya unit-unit lain kemungkinan juga bertanggung jawab;
|
6 |
(pilot in command)dilarang melakukan penebangan dengan kasat mata (visual flight rules) antara mata hari terbenam sampai dengan mata hari terbit, tanpa memperhatikan kondisi cuaca; Dari aspek tanggung jawab (responsib [..]
|
7 |
(pilot in command)Berdasarkan ajaran hukum (doctrine) dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Huium Perdata tersebut seorang kapten penerbang (pilot in command) yang mengalami kecelakaan pesawat udara tidak bertanggung jawa [..]
|
8 |
(pilot in command)juga tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata didepan pengadilan.
|
9 |
(pilot in command)di dalam ruang kemudi (cockpit) pada umumnya duduk di sebelah kiri;
|
10 |
(pilot in command)Dalam transportasi udara kapten penerbang bertanggung jawab (responsible) kepada Direktur Operasi yang menjadi atasan langsungnya, sedangkan sanksinya dapat berupa tegoran lesan, tertulis, turun pangk [..]
|
11 |
(pilot in command)sebagai pegawai perusahaan penerbangan yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian maka yang bertanggung jawab (liable) adalah perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
|
12 |
(pilot in command)(e) ketentuan penutup;
|
13 |
(pilot in command)dalam Konvensi Tokyo 1963 diperlukan agar kapten penerbang tidak digugat perdata atau dituntut tindak pidana karena perbuatannya untuk menyelamatkan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupu [..]
|
14 |
(pilot in command)mempunyai wewenang untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk (a) menjamin ketertiban dalam pesawat udara; (b) menahan atau menurunkan penumpang apabila mempunyai alasan cukup bahwa penumpang ters [..]
|
15 |
(pilot in command)dapat bebas terhadap tuntutan hukum pidana dan gugatan hukum perdata di pengadilan sebagai akibat tindakan kapten penerbang (pilot in command) yang mungkin menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun p [..]
|
16 |
(pilot in command) karena pesawat udara tidak dapat bertahan melakukan penerbangan;
|
17 |
(pilot in command)adalah penerbang yang bertanggung jawab untuk operasi dan keselamatan pesawat udara selama penerbangan berlangsung (Annex 3/8th Edition);
|
18 |
(pilot in command)Setiap perusahaan penerbangan (operator) wajib menunjuk seorang penerbang yang berfungsi sebagai kapten penerbang yang bertugas sebagai pimpinan penerbangan (pilot in command) yang bertanggung jawab a [..]
|
19 |
(pilot in command)Selama penerbangan kapten penerbang (pilot in command) mempunyai kekuasaan penuh sebagai Master after the God atau the King after closing the door;
|
20 |
(pilot in command)merupakan istilah operasional (operation term) sedangkan aircraft commander merupakan istilah hukum (legal term) kedua-duanya dimaksudkan kapten penerbang;
|
21 |
(pilot in command)tidak mau mengikuti perintah pembajak akan dibuka rahasianya di depan umum atau keluarganya yang ada dirumah akan diculik, pada saat kapten penerbang sedang melakukan penerbangan;
|
22 |
(pilot in command)Dalam hukum internasional kewenangan kapten penerbang (aircraft commander) diatur dalam Konvensi Tokyo 1963. Menurut Konvensi tersebut kapten penerbang (pilot in command) berwenang (a) menurunkan pen [..]
|
23 |
(pilot in command)yang diatur dalam Konvensi Tokyo 1963 tersebut merupakan kewenangan kepolisian yang diberikan kepada kapten penerbang (pilot in command) karena dalam pesawat udara tidak ada institusi penegak hukum da [..]
|
24 |
(pilot in command)dan awak pesawat udara lainnya, adalah lihat penerbangan;
|
25 |
(pilot in command)Kapten penerbang tidak bertanggung jawab dalam arti liability terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang maupun terhadap pihak ketiga;
|
<< Accountability | Aerobridge >> |