1 |
(aircraft) adalah setiap alat (machine) yang dianggap cocok untuk transportasi orang-orang, barang-barang melalui udara dari satu tempat ke tempat yang lain (Article 743 Aeronautic Act di Italia);
|
2 |
(aircraft) adalah alat yang dapat terbang di atmosfir karena daya angkat dari reaksi udara, kecuali alat tersebut ditentukan oleh Menteri (Pasal 1 huruf b Aviation Act of 1959);
|
3 |
(aircraft) dengan pesawat angkasa (space craft). Perbedaan definisi atau pengertian pesawat udara tersebut juga dimaksudkan untuk menentukan regim hukum yang berlaku, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 dimaksud [..]
|
<< Aerobridge | Airlines >> |