1 |
(General Aviation)adalah penggunaan pesawat udara sipil, sebagai alat pembantu sesuatu usaha yang usahanya bukan terletak dalam bidang penerbangan dan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut (a) penerbangan tersebut ad [..]
|
2 |
(General Aviation)adalah penggunaan pesawat udara sipil selain untuk komersial (Annex 6 Part II);
|
3 |
(General Aviation) akan diberikan bilamana memenuhi kreteria yang ditentukan;
|
4 |
(General Aviation)perlu ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga (general aviatiaon) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
|
5 |
(General Aviation)tersebut diberikan dalam kurun waktu 60 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap;
|
6 |
(General Aviation)adalah penerbangan yang (a) tidak memungut bayaran dari penumpang, (b) untuk menunjang kegiatan yang usaha pokoknya bukan di bidang penerbangan, (c) melakukan penerbangan antara kantor pusat dan tempa [..]
|
7 |
(General Aviation)adalah angkutan udara bukan niaga (KM 81/04);
|
8 |
(General Aviation)dapat dilakukan setelah memperoleh ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga; Kegiatan angkutan udara bukan niaga berlangsung terus sepanjang secara nyata masih ada kegiatannya dan masih mengoperasikan [..]
|
9 |
(General Aviation)adalah operasi pesawat udara sipil selain angkutan udara berjadual dan tak berjadual dengan pembayaran atau sewa ( Annex 6/2nd Edition);
|
10 |
(General Aviation)diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
|
11 |
(General Aviation)diajukan kepada Direktur Jenderal Perahubungan Udara, Kementerian Perhubungan secara tertulis (written application) yang harus dilampiri (a) akte pendirian badan hukum Indonesia atau (b) akte pendiria [..]
|
<< Taxiway | (in flight) >> |